JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pendaftaran pada 27 - 28 Agustus mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir Kamis 29 Agustus pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.
"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung, " kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024)
Dikatakanya, terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
"Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon 20 September 2024".ujarnya
KPU DKI Jakarta juga mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara paling sedikit 7, 5 persen suara sah untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan cagub cawagub dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Tarakan
"Setelah melalui rekomendasi dari tingkat kesehatan, kami sudah menetapkan satu rumah sakit yaitu RSUD Tarakan, " kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Doddy Wijaya.
Tes kesehatan, lanjut Doddy akan dilakukan mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024. Sedangkan, simulasi kesehatan dilakukan Selasa (27/8/2024) pukul 17.00 Wib
Selama pendaftaran Cagub dan Cawagub, personel keamana gabungan ditempatkan di KPU DKI Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Eddy Syarif: Keresahan Rakyat
|
"Pengamanan dilakukan untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan tertib baik bagi masyarakat, peserta, dan penyelenggara". kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Selasa (27/8/2024)
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah memanggil Dharma-Kun, dan KPU DKI untuk Diperiksa Terkait Pencatutan KTP pasangan cagub-cawagub jalur independen,
"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun tidak hadir. Hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif, " ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada wartawan, Minggu, (25/8/ 2024)
Benny juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI tak memenuhi panggilan Bawaslu. Pada hari ini juga, pihaknya melayangkan undangan kedua.
Gakkumdu Bawaslu masih melakukan penelusuran dugaan tindak pidana atas pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan pasangan cagub-cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Gakkumdu sudah minta keterangan para pelapor, saksi korban dan ahli IT serta ahli hukum pidana pemilihan, " pungkasnya.
Kelompok Cipayung Plus Jakarta meminta KPU Jakarta mendiskualifikasi pasangan calon gubernur independen Dharma Pongrekun dan wakilnya Kun Wardhana. Mereka menggelar demonstrasi di depan kantor KPU Jakarta, Senin, (26/8/ 2024)
"Banyaknya aturan yang dilanggar oleh penyelenggara Pilkada itu dalam proses verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan. Bahkan, data pribadi warga Jakarta juga turut dikorbankan" ujar Koordinator lapangan, Nyoman.(hy)