JAKARTA, Pengendara motor terpaksa harus ekstra hati hati melintas di Fly Over Ibukota pasalnya jelang kampanye terbuka kian marak bendera partai politik di sisi kanan dan kiri ruas jalan layang
Sejumlah pengendara motor sangat menyayangkan kondisi bendera parpol yang hanya menggunakan bambu diikat tali sehingga membuat para pengendara melaju sedikit ke lajur tengah. Mereka menghindari kibasan bendera yang diembus angin agar tidak terjerat dan terjatuh ke jalan.
"Mengancam keselamatan jadi was was lewat fly over Kampung Melayu dan Tebet soalnya takut kesabet kibasan bendera oleh angin, kan bahaya, ” kata Mamad, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, tiap hari pulang pergi melintas fly over tersebut karena aktivitasnya di kawasan Tebet. Tak hanya Mamad, Pengemudi ojek online, Agus menyatakan bendera parpol yang terpampang tanpa aturan sangat mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara.
" Selain kumuh kondisii Fly Over di Jakarta saat ini. Juga membahayakan pengendara motor, kok tidak ditertibkan" ucap Agus, pengemudi ojek online kepada Indonesiasatu.co.id.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo menyatakan Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu. Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi pelanggaran APK, kepada pihak terkait yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Terkait hal itu, Bawaslu menilai Pemprov DKI Jakarta lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Ibu Kota.
"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. dalam eksekusi ini. Namun, Satpol PP kurang responsif" ujarnya Senin (15/1/2024)
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tidak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.(hy)