Bagja Harap KPK Cegah Politik Uang

    Bagja Harap KPK Cegah Politik Uang
    Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2022-2027

    JAKARTA. Korupsi akan berkaitan dengan politik uang pada perhelatan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melihat pentingnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pencegahan melalui sosialisasi pelanggaran politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Bagja berharap sektor pemerintah hingga eksekutif dapat membantu memberikan peringatan kepada seluruh peserta pemilu agar menyinkronkan seluruh kegiatan kampanye dengan rekening dana kampanye. Sehingga tambah Bagja, tidak ada potensi kecurangan atau pelanggaran yang bisa saja terjadi.

    "Jangan sampai dana kampanye biasa saja, tapi kegiatan kampanye banyak. Bisa jadi pertanyaan besar, sebab rekening dana kampanye bukan hanya formalitas tapi secara substansi harus jelas alokasi dananya, " kata Bagja pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

    Sementara itu, Sepanjang 2023 pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa diantaranya berujung pada pengungkapan kasus korupsi,

    Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023)

    Tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial yaitu Kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta

    Kasus dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Umat Islam Indonesia Diminta Waspada Agitasi...

    Artikel Berikutnya

    Hasyim Asy'ari, Tidak ada Perubahan Format...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pabrik Timah di Serang Diduga Tidak Lengkapi Izin dan Dianggap Mencemari Bau Dari Limbah B3
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami