JAKARTA - Viralnya oknum anggota Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan ngomong dengan pohon telah menjadi pembicaraan publik. Dugaan pelecehan yang diketahui dilakukan oleh Panit Ipda Hartono terjadi pada Selasa (30/8/2022) lalu telah menjadi urusan Propam Polda Metro Jaya.
Ditemui wartawan di kantornya, Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah mengatakan kejadian itu hanya sebatas miss komunikasi.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Yang bersangkutan sudan diperiksa Propam Polda Metro Jaya, dan memang itu hanya miss komunikasi saja. "Kata Kapolsek, Kamis (1/9/2022).
Lebih rinci, Ubaidillah menjelaskan pernyataan Panitnya kepada wartawan saat itu tidak bermaksud menyuruh ngomong dengan pohon, "sebenarnya bukan untuk ngomong dengan pohon, tetapi disuruh tunggu dibawah pohon. "Ucap Kapolsek.
Sementara Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jakarta Indonesia, Wawan menyatakan meski adanya salah ngomong, Panit Polsek Kembangan harus mempertanggungjawabkannya di depan publik.
"Tidak semudah dan segampang itu, untuk klarifikasi yang diutarakan Kapolsek kita terima dengan baik, namun yang bersangkutan harus mengungkapkan langsung di depan kita para wartawan sebagai pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi. "Beber Wawan.
Wawan juga menyebut, persoalan ini masih akan terus berproses dan mungkin seluruh rekan - rekan yang berprofesi wartawan akan mendesak dicopotnya Panit Polsek Kembangan.
Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, M. Hadi Karya yang biasa dipanggil Opan ini menyinggung soal harkat dan martabat sebuah profesi.
Menurutnya, ucapan kepeleset yang diucapkan Panit Hartono sangat menciderai rekan - rekan Wartawan.
"Itu sangat jelas sangat melukai harkat dan martabat sebuah profesi, terlebih yang dilecehkan profesi wartawan. "Ulas Opan di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Opan meminta kepada Kapolsek Kembangan untuk segera menghadirkan Panitnya dihadapan para wartawan sebagai bentuk permohonan maaf, dan membuat pernyataan bersalah.
"Kami dari LCKI menunggu 2 X 24 jam sejak hari ini agar Kapolsek segera hadirkan Panit Hartono di hadapan rekan - rekan wartawan untuk menyampaikan permintaan maaf langsung, jika hal itu tidak dijalankan, maka LCKI akan membuat laporan terpisah soal pelecehan profesi baik pidana maupun hukuman kode etik Polri. "Pungkasnya. (Hendi)