JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan Pemerintah akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan untuk himpunan bank-bank milik negara (Himbara) atau milik BUMN
Baca juga:
OJK Awasi Ketat 7 Asuransi Bermasalah
|
Hal itu dikemukakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8/2023).
Dian mengatakan kebijakan tersebut merupakan poin yang dibutuhkan dalam kegiatan perbankan secara umum. Terlebih, bank-bank swasta sudah biasa melakukan kebijakan ini.
"Kebijakan tersebut untuk merespon kesulitan bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan dan lain sebagainya" ujar Dian.
Menurut Dian kebijakan tersebut kedepannya akan memberikan kepastian kepada bank-bank BUMN menghapus kredit macet UMKM.
Baca juga:
H.Rasyidi, Saya ini kan Pelayan Masyarakat
|
Dian mengungkapkan, angka kredit UMKM perbankan secara relatif rendah. Seperti sebelum pandemi Covid-19, sebesar 7 persen dari total kredit perbankan. Dan saat ini, angka tersebut telah turun ke 3, 91 persen.
"Bukan berarti semua kredit UMKM akan dihapus begitu saja.Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks penutup kebanyakan kerugian tersebut, " katanya
Baca juga:
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah
|
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai lonferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (1/8/2023) menilai penghapusan kredit macet UMKM merupakan hal biasa yang dilakukan bank.
Ia menyatakan moral hazard merupakan pertimbangan yang dilakukan bank sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Untuk hapus tagih dan hapus buku di bank swasta menurutnya juga sudah dilakukan sesuai aturan OJK.
Sebagai Informasi, pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapus tagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.
Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. (hy)